PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 20
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
