PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 22
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
- Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A (1) Ketentuan distribusi Barang dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan untuk pengadaan barang pemerintah dengan kriteria barang untuk keadaan tertentu. (2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
