PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi : a. pemberian pedoman dan fasilitasi; b. bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi; c. Pendidikan dan pelatihan; dan d. penyediaan sumberdaya; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
