Pasal 27
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
(1) KPA Kredit Program Perumahan melakukan pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan. (2) KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern. (3) Laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat: a. pendahuluan; b. data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan c. kesimpulan dan rekomendasi. (4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
