PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 (2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah. (3) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
