PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 5
(1) Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh: a. Perusahaan Perasuransian Nasional; atau b. lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang telah mendapatkan tanda daftar dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
