Pasal 18
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. (2) Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
