PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite...
Pasal 38
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan mendapatkan fasilitas yang sama dengan pegawai yang merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan setara. (2) Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
