PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite...
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas: a. Subdivisi Perencanaan dan Keuangan; b. Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan d. Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
