PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD. (2) Penambahan pokok DAD dapat bersumber dari: a. APBD; b. Surplus hasil pengelolaan DAD; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
