PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN
UPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengusulkan kebijakan rencana strategis dan rencana kerja pengelolaan DAD, yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; b. melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan DAD; c. mengusulkan rencana kebutuhan DAD; d. menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pengelolaan DAD; e. mengusulkan pemanfaatan atas Surplus hasil pengelolaan DAD; f. melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan DAD; dan g. menyusun laporan pengelolaan DAD.
