Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah berwenang mengelola DAD. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai DAD; b. MENETAPKAN kebijakan mengenai pengelolaan DAD; c. MENETAPKAN pejabat yang bertindak selaku kepala UPD; d. MENETAPKAN pejabat yang bertindak selaku kepala UPP; e. MENETAPKAN usulan program dan kegiatan yang akan didanai melalui DAD; f. MENETAPKAN usulan pemanfaatan atas Surplus DAD; g. memberikan arahan kepada UPD dan UPP atas pengelolaan DAD; h. melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan DAD; i. menerima laporan pengelolaan DAD yang disampaikan oleh UPD; dan j. meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pengelolaan DAD. (3) Penentuan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi; b. kesiapan sumber daya pengelola; c. besaran dana yang dikelola; dan d. rentang kendali. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, fungsi UPD dilakukan oleh: a. BUD; atau b. BLUD.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, fungsi UPP dapat dilakukan oleh: a. Perangkat Daerah sesuai kewenangan; atau b. BLUD.
