PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan...
Pasal 12
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.
