PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan...
Pasal 10
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan pengujian; b. bahan habis pakai; c. alat laboratorium; dan/atau d. pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.
