PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 83
BAB 9 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing- masing tepat waktu. (2) Selain disampaikan kepada atasan masing-masing, laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja lain yang mempunyai hubungan kerja.
