PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 74
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan
strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
