PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 54
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas
melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
