PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 43
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran.
