PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan
kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan dan gawat darurat. (2) Seksi Pelayanan Keperawatan Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat inap.
