PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
