Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012, dinyatakan tetap berlaku; b. pelaksanaan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang belum selesai pengelolaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012, proses selanjutnya berpedoman pada tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
