PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 33
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Dalam pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias: a. Kepala Kanwil bertanggung jawab terbatas pada kebenaran formal:
- Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima dari Tim Kerja Tim Likuidasi melalui Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi; dan
- keputusan atas Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan/atau Penghapusan BMN Eks BRR NAD- Nias; b. Kepala KPKNL bertanggung jawab terbatas pada kebenaran formal:
- Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima dari Tim Kerja Tim Likuidasi melalui Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi; dan
- usulan yang diajukan kepada Pengelola BMN eks BRR NAD-Nias.
