PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 25
BAB 6 — PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias karena sebab-sebab lain dilakukan dalam hal: a. hilang, kecurian, atau tidak ditemukan karena tidak teridentifikasi keberadaannya dan pihak yang menguasainya; b. terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, atau terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure); atau c. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
