PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 19
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Usulan penyelesaian persetujuan Hibah untuk beberapa calon penerima Hibah dapat diajukan dalam 1 (satu) surat dengan ketentuan Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara, dokumen yang setara dengan Berita Acara Serah Terima atau BAI masing-masing calon penerima Hibah beserta nilainya disebutkan secara rinci. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dihibahkan.
