Pasal 34
Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi dan uji ulang kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. 5. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) yakni pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36 A Penyelenggaraan Diklat Metrologi yang telah dilaksanakan dan sedang berlangsung, dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini, penerbitan STTPP dan sertifikat uji kompetensinya dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
