Pasal 11
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut: a. Diklat Pengamat Tera:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
Tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm;
Usia paling tinggi 45 tahun;
Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
Lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera. b. Diklat Penera Tingkat Terampil:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
Pendidikan paling rendah Diploma III (D3) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk I/golongan ruang (IIb);
Usia paling tinggi 45 tahun;
Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil. c. Diklat Penera Tingkat Ahli:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
Usia paling tinggi 45 tahun;
Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli. d. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
Pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia dengan pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
Usia paling tinggi 45 tahun;
Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil. e. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA Fisika, atau berbasis tenik/rekayasa (basic engineering) dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
Usia paling tinggi 45 tahun;
Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
