PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF...
Pasal 8
(1) Organisasi Kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan wadah penyelenggaraan pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda dan kecakapan hidup pramuka. (2) Kriteria organisasi kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kepramukaan
tingkat nasional yang paling sedikit memiliki : a. akta pendirian yang bersifat autentik; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; d. struktur dan personalia; e. program kerja; dan f. nomor rekening organisasi.
