PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF...
Pasal 3
huruf d merupakan wadah penyelenggaraan keolahragaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kriteria organisasi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi keolahragaan tingkat nasional yang paling sedikit memiliki : a. akta pendirian yang bersifat autentik; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; d. struktur dan personalia; e. program kerja; dan f. nomor rekening organisasi.
