Pasal 10
(1) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap jasa Penggunaan Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga dilaksanakan dengan pihak tertentu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan pengelola. (2) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap jasa Penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Pusat Olahraga Persahabatan Korea INDONESIA (POPKI), Wisma Soegondo Djojopoespito dan rumah penginapan pemuda, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional dilaksanakan dengan pihak tertentu mengajukan surat permohonan untuk
mendapatkan persetujuan dari pimpinan pengelola. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling sedikit memuat: a. jadwal kegiatan; b. batasan lokasi; c. deskripsi kegiatan; d. jumlah peserta; dan e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola.
