Pasal 1
Terhadap pihak tertentu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga atas: a. jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional; c. jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; d. penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional; dan e. jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga).
