PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN,...
Pasal 4
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas dikecualikan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas untuk tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean.
