PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN,...
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara:
- pengeluaran dan pelunasan pajak terutang atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a asal luar Daerah Pabean;
- pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan
- pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai dan perubahannya; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya.
