PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan...
Pasal 2
PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen).
