PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur merupakan pemimpin Polsub. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
