PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 58
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala bagian merupakan jabatan administrator. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
