PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 56
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Polsub dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
