PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polsub terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun. (2) Struktur organisasi Polsub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
