PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
