PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
