PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.
