PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Pertanian; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer; dan d. Jurusan Kesehatan. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
