PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltera terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan pertimbangan. (2) Struktur organisasi Poltera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
