PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
