PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 20
BAB 3 — PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
BAB VI PENDANAAN
