PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Perumusan tujuan untuk DAS yang dipulihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengacu pada perumusan masalah dan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
(2) Perumusan tujuan untuk DAS yang dipertahankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengacu pada perumusan masalah dan mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Bagian Kelima .... 7
7
Bagian Kelima Perumusan Strategi
