PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
Perumusan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah dan dilaksanakan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
