PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 42
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menganggarkan pendanaan untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. (2) Pendanaan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
