Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. (2) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. penanganan dugaan pelanggaran; dan c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. (3) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk: a. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan; b. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan c. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
