PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui: a. deteksi dini; dan b. penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
