PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi meliputi: a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
b. tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; c. berbasis pada Kompetensi Kerja; d. pembelajaran sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara inklusif. (2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui PBK.
